Berusaha Kabur dan Lawan Petugas

Pelaku Pencabulan Bocah Ditembak Polisi

Ilustrasi tembak

 ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial MJ (24) di Kabupaten Naga Raya, Aceh, kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun. Saat ditangkap, MJ mencoba melawan petugas sehingga dia dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kanan.Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, mengatakan MJ merupakan residivis yang baru keluar penjara tahun 2019. Pelaku merupakan warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

"Kasus tindakan asusila kembali dilakukan MJ terhadap bocah lima tahun pada Oktober 2021 lalu. Pelaku setelah itu kabur," kata Machfud, Kamis (10/2).Dia menyebut, keluarga korban membuat laporan ke polisi di Mapolres Nagan Raya. MJ yang melarikan diri dan bersembunyi, mulai diburu polisi.Jejak MJ akhirnya terendus, saat dia bersembunyi di kawasan Kecamatan Beutong, Nagan Raya."Waktu ditangkap dia melawan. Petugas terpaksa melumpuhkannya," ujar Machfud.Dia mengatakan, tersangka MJ saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat, sebelum nantinya dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi turut mengawal MJ di rumah sakit agar tidak kembali melarikan diri. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar