Terancam huukuman Seumur Hidup

Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja

Ilustrasi borgol

SUMBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan 44 batang tanaman ganja. Barang terlarang dalam polybag itu milik tersangka berinisial AMH (34) di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau."Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu (19/2).

Dia mengungkapkan, pihaknya mengamankan 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.Kemudian 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami atau batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya seperti dilansir dari Antara.Eri menjelaskan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Talamau, di kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai ganja.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja.Sehingga setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung itu."Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," jelasnya.

Selanjutnya Jumat (18/2) tanggal 18 sekitar pukul 07.00 WIB telah diamankan oleh tersangka. Tersangka dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut dan diakui olehnya bahwa tanaman diduga jenis ganja itu miliknya dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya."Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," ungkapnya.Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat nagari atau desa untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut."Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan," tutup Eri.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar