Peras Pengelola SPBU Rp22 Juta

Anggota BIN Gadungan Ditangkap

Ilustrasi borgol

SEMARANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan ditangkap anggota Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap setelah diduga memeras pengelola SPBU.Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi
negara. Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.

"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang,'' ujar Donny di Semarang, Sabtu (19/2).Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis 'airsoft gun'.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dikutip Antara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar