Warga Tapung Ditangkap

Polisi Temukan 32 Sabu dalam Tas

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar berinisial  Hr (30) harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 32 paket.

Dimana pelaku ditangkap, setelah unit Reskrim Polsek Langgam mencegatnya di Jalan Koridor RAPP, Km 63, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sementara pelaku berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Setelah Kapolsek Langgam, Iptu M Fadlillah STrK, MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Asbon, turun melakukan penyelidikan.

Bersama unit Reskrim, Ipda Asbon menelusuri jalan koridor RAPP. Hingga di Km 63, terlihat ada sorang pemuda mengendarai sepeda motor Yamaha Voxion warna hitam.

Kemudian polisi langsung mencegat pengendara motor dengan nopol BM 2968 KN. Setelah diamankan, dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Maka dalam tasnya ditemukan sebanyak 32 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,61 gram, serta handphone dan uang tunai ratusan ribu.

Tanpa bisa berkilah pria yang mengaku hanya melintas di daerah Langgam, langsung di gelandang ke Mapolsek Langgam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya di Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya masih terus dikembangkan," tutur Edy. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar