Berawal dari Penangkapan Seseorang

Polisi Temukan Dua Hektare Ladang Ganja

Police Line

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Utara telah menemukan ladang ganja seluas dua hektare, pada 16 Febuari 2022. Ladang itu ditemukan di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamayan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal."Ditemukan 10.000 pohon ganja di lahan seluas kurang lebih 2 Hektar, dengan 1 titik lokasi lahan kebun ganja," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Ahad (20/2).

Ia menjelaskan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan terhadap seseorang atas nama inisial Solat. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu karung yang berisikan ganja."Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa ganja tersebut berasal dari kebun miliknya di daerah pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina," jelasnya.

Selanjutnya, petugas pun menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan lah ladang ganja seluar dua hektare dengan jumlah pohon sekira 10.000 batang dengan pohon 6-7 bulan, dengan tinggi 1 - 2 meter."Jarak tempuh dari lokasi ladang ditempuh dalam waktu kurang lebih 6 jam (1 jam menggunakan kendaraan dan 5 jam jalan kaki)," ujarnya.Dua hari setelah itu, Tim Gabungan Polres Madina bersama unsur TNI, Satpol PP, BNNK Madina pun melakukan pemusnahan di lokasi tersebut. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar