Kerugian negara sebesar Rp604.635.082.035.

Tiga Eks Direktur Askrindo Tersangka Korupsi Segera Disidang

ilustrasi pengadilan.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Selasa (22/2) kemarin."Melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/2).

Adapun ketiga tersangka yakni, WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama."Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan," sebutnya.

Ketiganya ditahan selama 20 hari sampai 13 Maret 2022 untuk tersangka WW dan FB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AFAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Leonard.

Ketiga tersangka diduga turut terlibat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020.Dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai.

"Mereka, membuat seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif," ucapnya. Sehingga berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp604.635.082.035.

Mereka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar