Sampaikan Surat Penundaan ke Kemenkes RI

Diskes Pekanbaru Hentikan Sementara Imunisasi Vaksin Measles Rubela

Dr Zaini Rizaldy Saragih

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara program imuniasi vaksin Measles Rubella (MR) di Kota Pekanbaru, Jum'at (24/8). Penghentian
sementara pemberian vaksin Measles Rubela (MR) itu terhitung hari ini dan akan ditindak lanjuti dengan pelayangan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, saat ini pihaknya akan menyampaikan surat penundaan sementara pemberian vaksin MR tersebut kepada Kemenkes RI.

''Ya hari ini kita kirim suratnya ke Kemenkes RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau,'' ungkap Zaini.

Zaini mengatakan, selain Kemenkes RI, pihaknya juga akan melayangkan surat ke instansi terkait lainnya. Seperti salah satunya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. ''Kami juga akan mensosialisasikan keputusan penundaan pemberian
vaksin MR ini ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,'' sebutnya.

Terkait apakah nantinya Kemenkes RI akan menjatuhkan sanksi, Zaini memastikan Diskes Pekanbaru tidak akan dikenakan sanksi apapun. ''Sanksi tidak ada, karena sebelumnya Kemenkes RI sebelum keluar Fatwa MUI pun juga tidak ada paksaan pemberian vaksin MR,'' tuturnya.

Lebih jauh Zaini meneramhkan, pihaknya akan tetap menunda pemberian vaksin MR di Kota Pekanbaru, karena hingga kini Kemenkes RI sendiri belum memberikan instruksi lanjutan pasca keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, yang menyebutkan bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung unsur yang tidak halal. ''Makanya Diskes Kota melaporkan kebijakan ini ke Kementerian RI melalui Diskes Provinsi. Tapi karena dari Kemenkes RI belum ada membuat petunjuk kelangsungan imunisasi campak rubela, kami tetap menunda pemberian vaksin ini,'' tutup Zaini.(Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar