Terkait Korupsi Pesawat

Kejagung Periksa Eks Komisaris dan 4 Petinggi Garuda

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2014 IR, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, Selasa (22/2)."IR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/2).

Selain IR, Kejagung juga memeriksa empat petinggi maskapai milik BUMN tersebut, diantaranya NA selaku Mantan Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia Tahun 2012.Kemudian; ATS selaku Mantan Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2016; NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2017; serta NPL selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," sebutnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.

"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1)."Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.

Dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar