Amankan Barang Bukti

Polisi Bekuk Dua Pemilik Paketan Ganja Siap Edar

Ilustrasi borgol

 PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)--  Polisi berhasil membekuk dua tersangka pemilik ganja siap edar di Kampung Mandobo, Distrik Kouh, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Penangkapan itu terjadi pada Selasa 22 Februari 2022, sekitar pukul 10:00 WIT.Kapolsek Kouh, Iptu Hariyono mengatakan, anggotanya melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MG dan YD. Keduanya didapati menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.

Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 09.30 WIT, anggota Polsek Kouh mendapatkan informasi adanya transaksi ganja yang dilakukan oleh ke dua tersangka.Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap pelaku di TKP. Setelah memastikan bahwa benar pelaku ada menguasai dan menyimpan ganja. Anggota melakukan penangkapan, sehingga kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti.

Mereka kemudian digiring ke Polres Boven Digoel dilimpahkan ke Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan lima linting ganja dan 13 bungkus ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening.Kepada warga masyarakat Distrik Kouh, Hariyono mengimbau, agar tidak terpengaruh dengan hal-hal negatif yang dapat merusak hidup dan generasi muda kita.''Ayo kita tangkal bersama Narkotika di daerah kita dengan saling memberikan informasi" tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar