Pelaku sudah Diamankan

Ayah Kandung Aniaya Anak hingga Tewas

police line

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang siswa kelas V1 sekolah dasar bernama GCDL (11) di Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia setelah dianiaya ayahnya.
Bocah malang ini dianiaya ayahnya bernama David (49). Kasus ini kemudian dilaporkan Ruth Edy (52), dengan nomor LP / B / 16 / II / 2022/ sek Hawu Mehara, tanggal 14 Februari 2022.


Kapolres Sabu Raijua, AKBP J Seubelan melalui Kasat Reskrim Iptu Markus Y. Foes menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu (12/2), sekira pukul 09.00 Wita, ibu korban bernama Ferderika menyuruh adik korban, Betania untuk mengantar ikan goreng untuk nenek mereka Elisabeth. Ferderika juga sekaligus meminta korban yang saat itu sedang berada di rumah nenek untuk mengambil kuah gurita di rumah. Tetapi ternyata korban tidak menggubris perintah tersebut.

Beberapa saat kemudian, ayah mereka berniat datang mengantar kuah gurita tersebut ke rumah nenek dan bertemu korban. Kemudian ayah yang juga tersangka menanyakan kepada korban mengapa tidak pergi mengambil kuah gurita ke rumah, padahal ibu korban sudah menitip pesan ke adiknya.Korban menjawab ayah, adiknya Betania tidak memberitahukan agar dirinya ke rumah mengambil kuah gurita.

Ayahnya pun memarahi adik korban. Melihat itu, korban bangun dan menahan agar tidak memarahi adiknya.Ayah mereka yang tersulut emosi lalu menampar korban, namun karena korban menangkis sehingga mengenai tangan. Selanjutnya ayah mereka meninju korban berulang ulang kali pada bagian kepala, tepatnya pada bagian belakang telinga kiri. Hingga akhirnya korban terkapar di lantai.


Kemudian ayahnya langsung menendang atau menginjak korban pada kepala bagian belakang telinga kiri korban sebanyak tiga kali."Atas kejadian tersebut korban mengalami kejang-kejang, mual dan muntah hingga tidak sadarkan diri," kata Markus Y. Foes, Kamis (24/2).Menurutnya, pada pukul 13.00 Wita keluarga membawa korban ke Puskesmas Daieko Kabupaten Sabu Raijua untuk dirawat. Namun setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia."Selanjutnya jenazah korban langsung dibawa ke rumah oleh keluarga dan dimakamkan," ujar Markus Y. Foes.


Polisi kemudian memproses laporan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diperiksa dan diproses hukum, serta ditahan di rutan Polres Sabu Raijua. "Atas perbuatannya, pelaku yang juga ayah kandung korban dijerat dengan pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 351 ayat (3) KUHP," tutup Markus Y. Foes.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar