Dipimpin Kasat Narkoba

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Sabu

Polres Pelalawan melalui Sat Resnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu milik empat orang tersangka, Selasa (1/3/2022)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelalawan melalui Sat Resnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu milik empat orang tersangka.

Pemusnahan yang digelar di Mapolres Pelalawan, dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH dan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Rahmad Hidayat Batubara, SH, MH.

Dalam pemusnahan barbuk sabu milik empat orang tersangka yakni Zl alias Heri sebanyak 3,86 gram. Tersangka AZ dengan barbuk sabu sebanyak 1,57 gram.

Kemudian tersangka SY alias Wak Ipul dengan barbuk sabu sebanyak 3,53 gram. Selanjutnya tersangka FA dengan barbuk sabu sebanyak 4,9 gram.

Sementara proses pemusnahan barbuk sabu dengan total sebanyak 13,86 gram itu dengan cara di blender hingga larut dalam air. Setelah cair lalu di buang ke dalam selokan.

Dengan disaksikan oleh para tersangka yang ikut dihadirkan saat pemusnahan, dengan mengenakan baju tahanan dan dikawal ketat petugas Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

"Setelah mendapat surat penetapan dan persetujuan dari Pengadilan maka kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu terhadap empat kasus," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK, Selasa (1/3). 

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, usai pemusnahan barang bukti, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan para tersangka kini masih diamankan di dalam tahanan Mapolres Pelalawan. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar