Pelaku Sudah Diamankan

Diancam, Pelajar SMP Diperkosa Ayah Tiri

Ilustrasi borgol

MAKASSAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang pria inisial ALH (30) setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya berusia 13 tahun. Aksi pemerkosaan dilakukan ALH sejak tahun 2020.Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, Muh Afhi Abrianto mengatakan ALH ditangkap di Jalan Landak Baru setelah adanya laporan ibu kandung korban terkait tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Afhi mengungkapkan pelaku merupakan ayah tiri korban.

''Pelaku sudah kami amankan. Pelaku ini tak lain adalah ayah tiri korban,'' ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/3).Afhi mengungkapkan aksi keji ALH terhadap anak tirinya ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2020. Pelaku menyetubuhi korban dengan modus mengancam dengan senjata tajam serta mengiming-imingi uang."Perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kami, bahkan sejak tahun 2020. Pelaku mengancam korban dengan pisau agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," sebutnya.

Afhi mengungkapkan rudapaksa dilakukan pelaku terhadap korban saat istrinya sedang keluar rumah. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut."Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar