Untuk Biaya hidup dan Biaya Kos

Gelapkan Sepeda Motor, Pasangan Sejoli Ditangkap

Pelaku gelapkan motor

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dengan alasan untuk kebutuhan biaya hidup dan biaya kos, pasangan sejoli nekat melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat Pop Street BM 6752 IN di Jalan Arifin AchmadPekanbaru, Sabtu (15/1/2022). Kini pasangan sejoli bernama MR alias Maulana (27) dan kekasihnya VD alias Vanessa (27) mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.''Benar telah kita amankan dua pelaku penggelapan sepeda motor. Dua pelaku ini mengaku pacaran alias pasangan sejoli," ungkap Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022) siang melaluu telepon genggam.

Adapun motif pasangan sejoli ini nekat melakukan penggelapan sepeda motor untuk kebutuhan hidup serta membayar uang kos.''Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kos. Sepeda motor digelapkan pelaku ini seharga Rp2 juta. Kini sepeda motor yang digelapkan masih dilakukan pengembangan," sebut Dodi.Dijelaskan Dodi, kejadian berawal, Sabtu (15/1) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Cafe Kepiting Tumpah Pekanbaru saat pelaku Vanessa menghubungi korban Yudhi Trimadani (23) untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ke rumah orang tua di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.

Korban yang sudah mengenal Vanessa langsung dengan mudah mengindahkan permintaan Vanessa.''Kemudian korban datang ke kost pelaku Vanessa Jalan Kaswari, Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 Wib korban diantar oleh pelaku Maulan dan Vanessa ke tempat kerja korban di Caffe Kepiting Tumpah," terang Dodi.Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Hingga korban pulang kerja, pelaku tidak muncul-muncul lagi.

"Saat korban menghubungi Maulana dan Vanessa melalui telepon tidak diangkat hingga handphone mereka tak aktif. Korban berinisiatif untuk melihat ke kost pelaku namun tidak ditemukan," terang Dodi.Merasa tidak ada yang beres, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya berharap pelaku segera ditangkap."Dari laporankorban dilakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diterima, tim berhasil menangkap pasangan sejoli tanpa perlawanan. Dari pengakuan baru kali pertama melakukan penggelapan sepeda motor," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.Terhadap pelaku terjerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(Fik)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar