Belasan Kendaraan Diamankan

Sindikat Pelaku Curanmor Diringkus

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)--Tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan belasan berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua dan empat.Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut bahwa ketiga orang yang ditangkap pihaknya berinisial DA (34), Rp (31), dan SR (38). “Ketiga orang ini kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasu pencurian dengan pemberatan,” sebutnya, Rabu (9/3).

Aszhari menjelaskan bahwa tiga orang tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran berbeda, mulai DA sebagai eksekutor, RP joki, dan SR penadah, penyedia alat, juga pendana. Adapun inisiator aksi kejahatan itu adalah DA lalu mengajak RP dan mencari sasaran di malam hari.Bila aksi pencurian berhasil dilakukan, ungkap Aszhari, sepeda motor akan ditinggalkan di sebuah kebun di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya. Nantinya, motor diambil SR dan dibeli olehnya dengan harga Rp2,5 juta per unit.

“Tidak hanya membeli motor hasil curian, SR ini juga memberi uang untuk operasional aksi kejahatan Rp400 ribu. Tersangka SR juga memberi sarana alat kejahatan berupa kunci astag,” ungkap Aszhari.Para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, mengaku sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya. “Dari tangan apra tersangka kami mengamankan belasan barang bukti hasil kejahatan yang terdiri dari 13 motor dan satu mobil,” sebutnya.

Dalam proses penangkapan, Aszhari mengatakan bahwa salah seorang pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada petugas. Pihaknya pun mengambil Tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan melumpuhkannya.“Untuk para tersangka kita kenakan pasal 363 juncto pasal 56 ayat 2 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar