Simpan 11 Kilogram Ganja

Juru Parkir Ditangkap

Ilustrasi borgol

MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang juru parkir di Kota Malang ditangkap setelah diketahui menyimpan paket ganja 11,2 Kg di rumahnya. RK (27) ditangkap berikut barang bukti di rumahnya, kawasan Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru."Dari tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, berhasil diamankan setidaknya 11,2 Kg paket ganja," ungkap Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3). Tersangka RK mendapatkan ganja dari BN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ia mengaku diminta BN untuk mengedarkan barang haram tersebut.Karena ketakutan, RK memilih menyimpan ganja tersebut dalam rumahnya. RK diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital warna silver dan satu unit handphone.

Sementara dalam kasus lain ditangkap empat orang tersangka yakni FR (38), DY (31), SH (45) dan MD (27) berikut barang bukti berupa paket ganja seberat 3,5 Kg. Ke empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.Kasus bermula dari SH (45) yang diamankan setelah menerima paket ganja dari DY (31). Tersangka DY yang ditangkap di Tlogomas mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja.Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang diambil di sebuah garasi bis di Kota Malang. AD saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti ganja seberat 3,5 Kg didapatkan saat penangkapan FR (38) yang diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Selain itu, jaringan pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).Para pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di sebuah tempat untuk diambil oleh pemesan."Sanksi hukum yang diterapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup," tutup Denny. (Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar