Untuk melengkapi Pemberkasan dalam Perkara

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi LPEI

Kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 untuk tujuh tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3).


Ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah GS selaku Kepala Departemen pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, THW selaku Relationship Manager pada LPEI, H selaku Relationship Manager (RM) di Divisi Pembiayaan UKMK LPEI Periode tahun 2014-2020, dan DAP selaku Credit Reviewer LPEI periode 2019."Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Adapun nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih."Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Ketut merinci, aset sitaan tersebut antara lain berupa delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000, dan empat unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai aset sebesar Rp 500 miliar."Disita dari tersangka JD pada tanggal 9 Maret 2022," tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar