Ancaman 15 Tahun Penjara

Cabuli Pelajar SMA , Pemuda Dibekuk Polisi

Ilustrasi borgol

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang  pemuda berinisial F (24) warga asal Bengkalis, Riau, ditangkap anggota polisi Polres Tanjung Balai. Dia dilaporkan kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara. F ditangkap usai ibu korban membuat laporan atas perbuatan pelaku.Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Kemudian, mereka mulai menjalin komunikasi lewat pesan daring.

"Pada 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Eri, Jumat (11/3). Eri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan korban untuk membuat sebuah konten YouTube. Lalu, tersangka datang ke Tanjung Balai untuk bertemu dengan korban."Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti keinginannya," jelas Eri. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.''Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap Eri.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar