Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Pengangkutan Sampah

Kadis DLHK Pekanbaru sebut Retribusi Sampah Dikelola oleh Kecamatan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH saat mengikuti rapat persampahan di Tenayan Raya, Senin (14/3/2022)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini, Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengumpulkan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) untuk membahas evaluasi pelayanan persampahan di Kota Pekanbaru, Senin (14/3/2022).Hadir dalam rapat tersebut, Sekdako Pekanbaru M Jamil, Asisten I Syoffaizal, Asisten II Elsyabrina, Asisten III Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi, Kabag Tapem serta 15 Camat se-Kota Pekanbaru. Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya, pengangkutan sampah, pemungutan retribusi serta kesiapan UPT retribusi pelayanan persampahan.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus, menyebutkan bahwa fokus Pemko Pekanbaru adalah memperkuat layanan dan pengawasan persampahan di Kota Pekanbaru. Ia mempertegas, bahwa pihak rekanan yang bertanggung jawab atas zona 1 dan 2 bukan sekedar hanya pengangkutan sampah."Dalam kontrak sudah jelas, pihak rekanan bertanggung jawab atas layanan pembersihan untuk wilayah zona 1 dan 2, Sementara DLHK bertanggung jawab atas zona 3. Untuk besaran tonase sampah yang dikumpulkan rekanan, hanya menjadi tolak ukur pembayaran bukan penilaian kinerja," tegas Datuk Bandar Setia Amanah ini.

Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengakui, memang ada kesulitan dan rintangan di lapangan terkait masalah persampahan ini. Dimana ia mengetahui betul ada oknum dan kelompok kecil yang menghalangi Pekanbaru untuk bersih dari sampah.''Kita akan melakukan tindakan persuasif, jika masih bandel kita upayakan tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang peduli lingkungan mari kita berkolaborasi, sedangkan yang tak terkontrol ini, akan kami tertibkan," tegas Firdaus.

Mengenai masalah retribusi sampah, sebulan yang lalu Pemko Pekanbaru telah melimpahkan wewenang kepada 15 Camat yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, akan terstruktur untuk ditindaklanjuti oleh 83 Kelurahan.''Kalau dulu masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK. Sekarang didistribusikan kepada 15 kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan pengawsan menjadi lebih efektif," sebut Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, ia mengintruksikan kepada jajarannya, agar sistem yang baru ini dijalankan dengan baik. Dirinya juga meminta semua pihak untuk berkomitmen dalam menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru.''Mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah, benahi sistem retribusi dan pengangkutan sampah. Agar Kota kita ini benar - benar bersih,"imbaunya.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH mengatakan bahwa retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola oleh kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ada tim yang bertugas untuk mengambil retribusi dan mendata wajib retribusi.''Retribusi sampah, kita minta ke seluruh camat di Pekanbaru menugaskan tim nantinya di kecamatan. Kita tunjuk (tim) untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing," sebut Hendra.

Ditambahkan Hendra, data itu nantinya akan dijadikan data base atau data valid yang akan digunakan untuk percepatan penanganan sampah dari DLHK ke BLUD.Menjelang jadi BLUD, pihaknya meminta kecamatan mendata dan menagih retribusi di masa transisi ini. Nantinya, retribusi itu diserahkan ke DLHK."Jadi pelimpahan kewenangannya (kepada camat) nanti hanya mendata dan mengambil retribusi saja. Sementara hal lain tetap di DLHK,'' pungkas Hendra. (Adv)

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar