Perangkat RT/RW Calon Anggota Legislatif segera Mundur dari Jabatan
Surat Edaran
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--Kali ini pemerintah Kota bersikap tegas. Terutama kepada perangkat RT/RW yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif agar mundur dari jabatan. Penegasan itu tertuang dalam surat edaran bernomor : 100/POTDA-462/VIII/2018 tentang inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk dalam daftar calon legislatif sementara.
Dalam bunyi keterangan surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri no 05 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dengan ini diminta sebagai berikut, bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainya dan bukan salah satu anggota partai politik.
Kemudian, sehubungan dengan telah keluarnya Daftar Calon Sementara anggota legislatif oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru,agar saudara menginventariskan RT/RW di wilayah saudara yang terdaftar di DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru. Sedangkan bagi perangkat Ketua /RT/RW yang telah terdaftar di DCS,jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dengan selanjutnya ditunjuk/dipilih pejabat baru RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, kepada saudara Camat untuk tidak membayarkan honorium/intensif bagi ketua RT/RW terdaftar pada calon Legislatif, terhitung dengan tanggal ditetapkan nya DCS oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Pekanbaru. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekdako Pekanbaru tertanggal 21 Agustus 2018.(Kim)
Tulis Komentar