Hanya butuh 3 Jam 

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Limapuluh

Pelaku curanmor diamankan Polsek Lima Puluh

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tidak butuh waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I Gg. Miduk I  No.3 CC hari Kamis 17 Maret 2022 Pkl 05.00 Wib dengan korban Nur. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi ketika orang tua dari korban pulang selesai melaksanakan sholat subuh di mesjid. Sesampai di rumah orang tua korban melihat pintu pagar sudah terbuka lebar, yang lantas langsung membangunkan korban.

Setelah Korban bangun dari tidur, langsung menuju teras dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan sudah hilang, pagi hari nya korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan dari Laporan Polisi tersebut Kapolsek langsung memberi perintah kepada Kanit Res Iptu Lukman SH, MH dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan. Sekira Pkl 07.00 Wib masih dihari yang sama kami mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dan sekira Pkl 08.00 Wib melihat pelaku menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak - gerik yang mencurigakan  tim langsung melakukan penangkapan. 

Setelah melakukan penangkapan pelaku dengan inisial BH dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ''Dari introgasi, pelaku mengakui  telah melakukan pencurian di Jalan Karya I Gg. Miduk I  No.3 CC dengan mencuri satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih. Untuk pelaku dilakukan pemeriksan urine dan Positif (+) mengandung Met amphetamin dan untuk pasal kita sangkakan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,'' tutur Kapolsek. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar