Bawa Kabur Motor Pinjaman

Wanita Muda Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Buru Sergap (Buser) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, mengamankan seorang perempuan muda bernama DH (20). Dia diduga membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipinjamnya. Warga Kilometer Dua, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu itu diamankan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan pascakabur dengan sepeda motor pinjamannya dari Kabupaten Belu, sejak pertengahan bulan Februari lalu.Kasus penggelapan sepeda motor ini diadukan oleh Nando Afat (23), tukang ojek yang juga warga Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.Korban Nando Afat mengaku, pada Jumat (18/2) lalu, pelaku meneleponnya untuk datang ke indekos. DH mengaku ingin menyewa sepeda motor.


Nando Afat mengajak temannya bernama Sandi (21), untuk mengantar sepeda motor yang ingin disewa pelaku.Sesampainya di indekos pelaku, mereka bersepakat harga sewa motor sehari sebesar Rp1 juta. Sepeda motor honda beat warna biru putih, dengan nomor polisi DH 6615 TP dan nomor rangka MH1JM8113MK363508, serta nomor mesin JM81E1365434 itu pun diserahkan ke pelaku.Keesokan harinya, Sabtu (19/2), korban menelepon agar mengembalikan sepeda motornya, namun pelaku menjanjikan baru bisa mengembalikan keesokan harinya yakni, Ahad (20/2)."Ahad (20/2) saya kembali menelepon dia, namun nomor handphonenya sudah tidak diaktifkan lagi. Saya berusaha mencarinya hingga Sabtu (26/2), namun sia-sia," jelasnya, Sabtu (19/3).


Setelah satu pekan mencari pelaku dan tidak ditemukan, Sabtu (26/2) lalu, Nando Afat melaporkan kasus penggelapan sepeda motor tersebut ke Polres Belu.Anggota Buser Satreskrim Polres Belu berhasil melacak dan mengetahui keberadaan pelaku, sehingga anggota berangkat ke Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk mencari dan menjemput pelaku.Pelaku tidak berkutik saat polisi mengamankan dan membawanya ke Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut. DH akhirnya diamankan di Polres Belu sambil menunggu proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.  (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar