Amankan Barang Bukti

Pengedar Sabu DPO kasus Pembunuhan Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Satu dari tiga pengedar sabu seberat 1.021,10 gram di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan."Pelaku adalah FL (44) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3).FL adalah DPO dalam perkara pembunuhan berencana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FL mengakui membantu pelaku Juliadi Lubis (sudah divonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada 20 April 2021."Pelaku FL dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana," ujarnya.


Sebelumnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap tiga tersangka pengedar sabu seberat 1.021,10 gram di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara."Ketiga tersangka itu FAR (41), FL (44) dan MN (34), adalah warga Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.Ketiga tersangka diringkus petugas Senin (21/3) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu personel Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada warga.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar