Meresahkan Masyarakat 

Belasan Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pelalawan

Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK saat melakukan Operasi Cipkonm Rabu (30/3/2022)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Satlantas Polres Pelalawan mengelar operasi cipta kondisi (Cipkon), dengan menertibkan sepeda motor yang mengunakan knalpot brong.Operasi  itu dipusatkan, di Jalan Sultan Syarif Hasyim, di bundaran kantor Bupati Pelalawan. Belasan motor knalpot brong berhasil diamankan. Rabu (30/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB.Operasi Cipkon langsung dipimpin Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK dengan melibatkan personil Satlantas Polres Pelalawan turun menertibkan bunyi knalpot yang meresahkan tersebut.

Pantauan media ini di lapangan, terlihat satu persatu sepeda motor yang mengunakan knalpot brong datang dari dua arah dihentikan personil Satlantas Polres Pelalawan.Kemudian pengendaranya yang telah melakukan pelanggaran terhadap UULLAJ nomor 22 tahun 2009 diberi sanksi tilang. Sedangkan motornya diamankan ke Mapolres Pelalawan.''Demi menciptakan rasa aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan di Kabupaten Pelalawan. Satlantas Polres Pelalawan melakukan penertiban knalpot brong," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK.

Adanya patroli ini, dijelaskan Polwan berjilbab dengan pangkat tiga balok di pundak ini, bahwa umat muslim di Kabupaten Pelalawan khususnya Kota Pangkalan Kerinci dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk. Tanpa ada raungan sepeda motor dengan knalpot brong yang dapat menganggu umat muslim di saat melaksanakan sholat tarawih maupun lima waktu.''Kepada masyarakat diharapkan mematuhi aturan berlalulintas dan tidak ada lagi mengunakan knalpot brong.

Bukan saja menganggu ketentraman masyarakat dan kelancaran beralulintas, tetapi juga membahayakan diri sendiri," tegas AKP Lily. Setelah mengelar operasi cipta kondisi di malam hari selama dua jam, berhasil mengamankan sebanyak 15 motor knalpot brong dan langsung diamankan ke Polres Pelalawan.''Pemiliknya diberi sanksi tilang. Setelah knalpotnya disita dan motor kembali standar baru dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan membawa bukti kelengkapan surat-suratnya,'' tuturnya. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar