Polisi Tetapkan 19 Tersangka

Selewengkan BBM Bersubsidi, Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Pihak Kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak tanggung-tanggung, penyidik menjerat mereka dengan pasal-pasal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).


Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini disebutnya juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM."Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.

"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," sambungnya.Ke-19 tersangka itu ditangkap di 6 provinsi, yakni di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo.Polda Sumatera Barat tengah menyidik satu laporan polisi. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.


Sementara Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan serta Polda Gorontalo satu laporan polisi. Ia menjelaskan, untuk semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan 19 orang tersangka. Penetapan ini terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di 6 Provinsi berbeda."Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).Kendati demikian, Sigit tak membeberkan secara rinci lebih lanjut mengenai modus operandi dari kasus-kasus yang sudah ditangani oleh kepolisian tersebut.


Menurutnya, kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Sehingga, kepolisian bakal melakukan penindakan apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum.''Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti transportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," tegasnya. "Kemudian ini digunakan untuk kebutuhan industri, sehingga yang terjadi adalah kebutuhan industri justru menurun di tengah produktivitas yang meningkat untuk sektor perindustrian," sambungnya.Sigit menjelaskan, upaya penegakan hukum dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi sesuai dengan sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar