Tidak Peduli Korban Menangis

Ayah Tega Nodai Anak Kandung

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang ayah inisial JM berusia 43 tahun warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungannya sebanyak delapan kali. Bahkan aksi bejat JM tersebut dilakukannya pada bulan suci Ramadan.''Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun ini dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (21/4).

Ryan menjelaskan, korban diperkosa pertama kali saat sedang tidur di kamar. JM masuk ke kamar dan memperkosa anak kandungnya itu. Sang anak sempat melawan, namun pelaku tak peduli. Anak perempuan tersebut hanya bisa menangis ketakutan.Korban baru berani bicara kepada ibunya, dan selang beberapa waktu kemudian oleh ibunya membuat laporan ke polisi.Usai menerima laporan, polisi dari Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumah temannya di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Rabu (20/4) sore."Pelaku kini kami tahan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti," kata Kompol M Ryan Citra Yudha. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar