Cuti Bersama cukup Panjang

ASN Tambah Libur Lebaran bakal Disanksi

Hendra Wahyudiansyah

BENGKULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Hendra Wahyudiansyah meminta para aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran 2022.'' Waktu libur dan cuti bersama ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik karena waktunya cukup panjang. ASN di Pemkab Rejang Lebong diminta masuk tepat waktu dan tidak ada yang menambah liburannya," kata Hendra Wahyudiansyah di Rejang Lebong, Senin lalu.

Dia menjelaskan ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.''Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan. Waktu liburannya cukup panjang dan telah diberi kelonggaran, jika ada yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya," ujar dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi menambahkan imbauan kalangan ASN dan PNS di lingkungan pemkab setempat masuk tepat waktu sudah dimuat dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong.Kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan dijatuhkan akan dilihat tingkat kesalahannya.

"Yang jelas sesuai dengan surat edaran pak bupati imbauan pemerintah pusat bahwa liburan kita ini cukup panjang sehingga tidak ada yang menambah liburan. Pada hari pertama masuk kerja, kita akan melakukan sidak," demikian Yusran Fauzi. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar