Diduga Serobot Lahan Warga

Kadis DPP Kota Pekanbaru Dilaporkan ke Polda

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ingot Ahmad Hutasuhut

Laporan : Zulfan Taufik


Pekanbaru

           NAMA baik Pemko Pekanbaru kembali tercoreng oleh ulah pejabatnya, karena berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, giliran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut yang dilaporkan ke Polda Riau. Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Hal ini, sebagaimana laporan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin. Yang mana terlapornya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.“Iya, ada laporan itu (terlapor Ingot Ahmad dan Hj Hajinar),” singkat Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/5) lalu.

Terpisah Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita dihubungi mengakui, pihaknya melaporkan pejabat esselon II Pemko Pekanbaru ke Polda Riau. Ingot kata dia, dilaporkan bersama rekannnya Hj Hajinar. "Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kami, Darmiwati," ujar Erni melalui sambungan telepon. 

Erni menyampaikan, terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," ujar Erni. 

Erni menegaskan, kliennya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," beber Pengacara dari Kantor Hukum Erni Marita, SH & Associates itu.

Atas laporan yang disampaikan itu, dirinya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya. "Kita berharap, kasus yang kita laporkan ini segera ditindaklanjuti dengan cepat,'' tuturnya.Sementara itu, terpisah terlapor Ingot Ahmad Hutasuhut saat dihubungi Kiblatriau.com untuk menanyakan perihal kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut melalui selulernya sedang di luar jangkauan dan tidak aktif, begitu juga pesan WhatsApp tak ada jawaban.  Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Ingot Ahmad terkait pelaporan yang menyeret namanya itu ke Polda Riau.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar