Rusak Pos Retribusi Tiket Masuk Objek Wisata

Nelayan Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Perusakan dilakukan para pelaku pada pada Rabu (11/5)."Dari empat satu orang di antaranya mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya yang satu orang dijadikan mengaku hanya menonton,"  ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan pada Senin (16/5).

Menurut Hermawan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi polisi akhirnya menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng. Dari enam tersangka mayoritas berprofesi sebagai nelayan.Keterangan dari para tersangka, aksi perusakan tersebut di latarbelakangi oleh kekecewaan warga terhadap pemungutan retribusi, karena dari sekian banyaknya wisatawan yang berkunjung banyak meninggalkan sampah.Seharusnya sesuai kesepakatan, dari hasil pungutan retribusi tersebut bisa disisihkan untuk masyarakat melakukan bersih-bersih objek wisata pantai yang berada di selatan Kabupaten Sukabumi itu.

Namun, warga yang sudah susah payah membersihkan objek wisata yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari pungutan retribusi itu, sehingga kekesalan sebagian warga memuncak.Awalnya, aksi kekecewaan itu hanya membuang sampah pada pos tolgate, namun terprovokasi oleh salah seorang oknum warga (tersangka) yang melempar helm ke pos itu sehingga memicu oknum lainnya untuk melakukan perusakan.

Aksi anarkis itu pun sempat direkam dan diunggah ke media sosial yang akhirnya viral. Atas laporan dan bukti tersebut personel Polres Sukabumi langsung menuju ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.Menurut Hermawan, dari sekian banyak yang diperiksa akhirnya pihaknya menetapkan enam tersangka berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H yang melakukan aksi perusakan. Dalam kasus ini pihaknya masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ditemukan bukti lainnya.

"Akibat aksi anarkis yang dilakukannya, enam tersangka terancam meringkuk di balik jeruji besi penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum baik kepada orang maupun barang," kata dia, dikutip Antara.Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu sebagai barang bukti yang digunakan untuk merusak pos itu. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar