Bawaslu nilai Aksi #2019GantiPresiden bukan Pelanggaran Kampanye
Kantor Bawaslu
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019GantiPresiden. Walaupun pada kenyataannya banyak aksi penolakan terhadap gerakan yang digaungkan Neno Warisman dan Ahmad Dhani. "Ini bagian dari kebebasan berbicara," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/8). Namun demikian, dia mengungkapkan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Fritz menyampaikan, sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon Presiden dan Wakil Presiden.Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Fritz menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian. "Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," tutupnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar