Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Sungai Apit

Kapolda Riau: Pastikan Proses Pidana dan Etik Berjalan sesuai Hukum yang Berlaku

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat

 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Riau menegaskan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Farida Hanum (64), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku berinisial WP (37), yang merupakan anak kandung korban sekaligus anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, saat ini telah diamankan dan ditahan di Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut. Selain menjalani proses penyidikan pidana, WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes,” tegas Kapolda Riau, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan informasi awal, WP diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat secara rutin. Meski demikian, kondisi kejiwaan yang bersangkutan masih memerlukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi terkini serta menentukan penanganan yang tepat.

Kapolda menjelaskan, informasi mengenai kondisi kejiwaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam penanganan perkara. Namun, hal itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab maupun motif dugaan tindak pidana yang terjadi.

Terkait informasi bahwa WP kerap meminta uang kepada ibu kandungnya, Kapolda menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh fakta dan latar belakang kejadian.

“Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” jelas Kapolda.

Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi. Setelah kejadian tersebut diketahui, polisi melakukan penanganan dan mengamankan WP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain proses pidana, Polda Riau juga akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri. Kapolda menerangkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan terhadap WP apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan,” tegas Kapolda.

Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dalam proses penyidikan pidana maupun pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Adapun penentuan pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar