Korban sudah Pulang 

Selain Tikam Polisi, Pemuda Ini Pernah Serang Imam Masjid saat Salat

Viral Polisi Pekanbaru Ditikam di Depan Rumah

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Imran atau Ir (26) nekat menikam polisi di Pekanbaru Bripka Deri karena hal sepele. Motifnya, pelaku dendam dengan korban sebagai pelatih yang tidak mengajaknya untuk ikut pertandingan. Pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa setelah menyerang seorang imam masjid di Pekanbaru. Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto membeberkan riwayat perbuatan pelaku yakni pernah menyerang imam mesjid Al Falah Darul Muttaqin, Kamis (23/7/2020) lalu usai salat. Namun, pisau yang digunakannya tidak mempan saat menyentuh tubuh sang imam.

"Pelaku Ir ini juga pernah melakukan hal serupa. Saat itu kasusnya ditangani Polsek Pekanbaru Kota hingga proses persidangan. Hakim mengatakan Ir harus menjalani perawatan karena mengalami psikologis berat," kata Henky, Selasa (17/5). Menurut Henky, pelaku Ir saat itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Kota Pekanbaru selama satu tahun."Sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021 hingga saat ini, pelaku sudah menjalani perawatan di RSJ Tampan selama satu tahun. Setelah satu tahun pelaku dinyatakan sembuh. Sama kita ketahui pelaku kembali melakukan penganiayaan," ucap Henky.


Henky mengatakan, terkait adanya gangguan psikologis terhadap pelaku merupakan masa lalu polisi tetap mendalami kasusnya."Gangguan psikologis berat itu hanya masa lalu, karena tidak kami jadikan serta-merta acuan untuk kasus saat ini. Kami akan meminta observasi update tentang Ir,' ujar dia.Menurut Henky, untuk motif pelaku IR karena sakit hati karena tidak diturunkan pada pertandingan sepak bola. Masalah antara pelaku dengan korban itu sudah berlalu dua tahun lalu.


"Korban sakit hati karena tidak dimainkan pada saat turnamen sepak bola. Selain itu korban kerap dikucilkan oleh teman-teman satu tim sepak bola," ujar dia.Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Sebab, luka tikaman tidak terlalu membahayakan korban."Alhamdulillah kondisi korban tidak apa-apa. Saat itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan boleh pulang sore itu juga," ujar dia.Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau yang dibawa pelaku dari rumahnya. Diamankan pula sepeda motor yang digunakan pelaku dengan nopol BM 6430 JA milik orang tuanya.Akibat perbuatannya, Ir dijerat pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 dan Jo pasal 53. Kepolisian akan melakukan observasi ke RSJ dan mengirimkan berkas perkara ke JPU. (Net/He


Berita Lainnya...

Tulis Komentar