Periode Januari hingga Mei 2022

Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2,4 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol

Konferensi pers penindakan di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5)

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) mengamankan berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan ribu liter minuman beralkohol. Barang kena cukai (BKC) diamankan dari perusahaan jasa titipan selama periode tanggal 1 Januari sampai dengan 22 Mei 2022."BKC yang berhasil ditindak berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol) ilegal," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro saat konferensi pers barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5).Menurutnya, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp2,81 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 miliar.

Penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY, meliputi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.''Ekspose BKC ini kita lakukan bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok Ilegal. Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY," jelasnya.
''Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," jelasnya lagi.Purwantoro menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan instansi terkait lainnya."Peredaran BKC ilegal ini juga menjadi ancaman terhadap penerimaan negara dari barang kena cukai. Bayangkan gap antara rokok legal dengan ilegal, harganya jauh sekali. Jika hal ini tidak ditindak maka pengusaha legal akan risau," jelas dia.


Dalam kesempatan sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo, mengemukakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan."Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Untuk saat ini pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan. Sampai saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi," ucap dia.Pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar