Permasalahan Dilimpahkan ke Detasemen Polisi Milit

Prajurit TNI Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi perkosaan

KALTRA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang tentara berinisial M yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W (13). Pimpinan satuan tempur TNI AD itu membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat yang diduga dilakukan anggotanya."Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan,'' ujar  Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz, di Tarakan, Kalimantan Utara, dilansir Antara, Selasa (24/5).

Terkait keluarga korban, kata dia, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik."Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya," katanya.M ditangkap pada Selasa (23/5) lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan dan kalangan internal sempat dimintai keterangan. Menurut keterangan kakak W, berinisial F, M berlaku cabul saat W sendirian di rumah."Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam, sampai sekarang biasanya ceria," kata F.W setelah peristiwa memilukan itu divisum dan sebelumnya M mengenal F pada Januari 2022. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar