Lengkapi Berkas Perkara

Ungkap Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas, Kejagung Periksa Enam Saksi

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus tersebut."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Ketut menegaskan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut dilakukan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)."Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,'' tegasnya.(Net/Hen)


Berikut saksi-saksi yang diperiksa:

1. RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait Informasi database impor dan ekspor PT HGI.

2. SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A
Semarang.


3. RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 s/d 2020, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian
izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI.

4. YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang
dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

5. ER selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan
pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

6. UB selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan
penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar