Cabuli Bocah 

Residivis Kasus Pemerkosaan Kembali Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Belum genap setahun menikmati hidup bebas dari kerangkeng penjara Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, kembali ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur."Pelaku ditangkap kemarin siang, saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu (25/5).

Ryan menjelaskan, pada awal Maret 2022, NAS mencabuli anak usia sembilan tahun yang merupakan tetangga di samping tempat tinggalnya. Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah korban sepi.Sebelumnya, tutur Ryan, pelaku pada Juni 2016 pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan."Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar," sebut Ryan.NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar