Cinta Tak Berbalas

Pemuda Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur

Police Line

DEMAK--(KIBLATRIAU.COM)--Polisi menangkap Syarif Hidayat (22), pelaku pembunuh Fasikhatul Nikhah (18) yang ditemukan di pekarangan Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak. Motif pelaku membunuh karena terganggu dengan sikap korban yang mendengarkan musik terlalu kencang di handphone."Jadi pelaku ini terganggu suara musik terlalu keras. Korban ini diminta kecilkan suara musik di handphone justru tak diindahkan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (26/5).
Korban yang tak kunjung mengecilkan suara membuat pelaku emosi menghampiri kamar korban. Korban yang dalam kondisi tiduran langsung bekap dengan bantal."Korban dibekap, dicekik, dan kepala dibenturkan ke dinding sampai tak sadarkan diri," ujar Budi.

Mengetahui korban sudah lemas akibat cekikan, pelaku yang merupakan kakak ipar memaksa menyetubuhi korban. Keesokan harinya pada Rabu 25 Mei 2022 dini hari, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban kembali menghampiri kamar korban untuk menyetubuhi korban. Namun korban langsung menolak ajakan untuk kembali bersetubuh.Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban dengan balok kayu yang diambilnya dari belakang rumah hingga korban tak sadarkan diri."Balok dipukul bagian dada korban, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," ujar dia.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumah."Motif lain tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar