Sita BB 44 Paket Sabu

Edarkan Sabu, IRT Ditangkap

IRT Diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DW (57) ditangkap unit Opsnal Polsek Langgam, di sebuah warung kopi di Km 55, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (31/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 44 paket siap edar. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Langgam.
Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Kemudian Kapolsek Langgam, Iptu M Fadlillah, STrK, MH bersama anggotanya dari unit Opsnal Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Ketika sampai di sebuah warung kopi, melihat ada wanita yang lagi duduk mencurigakan. Mengetahui ada polisi, ia tiba-tiba membuang bungkusan rokok ke sudut warung.

Polisi yang curiga, langsung mencari barang yang dibuang wanita tersebut. Setelah di temukan kotak rokok dibuka ternyata didalamnya ada dua paket yang diduga berisi sabu dan kaca pirek.

Maka wanita yang mengaku tinggal di KM 88 Desa Segati, Kecamatan Langgam berusaha menghilangkan barang bukti sabu. Tapi dengan kejelian petugas kepolisian berhasil di temukan.

Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan,  hingga kembali ditemukan barang bukti (BB) 42 paket sabu siap edar. Hingga total sabu diamankan sebanyak 44 paket.

Tanpa perlawanan IRT itu digelandang ke Mapolsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan. Selain BB sabu 44 paket, juga ikut disita uang tunai sebesar Rp 155.000 Hp merk Infinix, dompet serta tas slempang warna biru tua.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan seorang  IRT diduga pengedar sabu.

" Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Langgam. Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap bandarnya," terang Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar