Pelaku sudah Diamankan

Ajak Tidur Bersama di Rumah, Dosen Cabuli Mahasiswa

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Salah seorang dosen dari Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial NTL (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia dilaporkan karena menyodomi mahasiswanya berinisial KS (21)."Dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus pencabulan. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (4/6).Walpon menjelaskan, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER). Tersangka ditahan sejak Jumat (3/6) kemarin."Kepada tersangka kami menerapkan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.


Polisi menjelaskan bahwa pencabulan dilakukan dosen terhadap mahasiswanya itu terjadi pada Rabu 28 April 2022 di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara. Diketahui korban yang berasal dari luar daerah Tapanuli Utara selama ini indekos di rumah tersangka.Saat itu, tersangka mengajak korban untuk tidur bersama. Tersangka berdalih akan pergi ke luar kota selama seminggu sehingga meminta korban untuk tidur bersamanya."Hanya malam ini kita tidur bersama," kata Walpon menirukan pengakuan tersangka.

Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun, tersangka terus membujuk dan merayu korban. Dengan terpaksa korban akhirnya menuruti permintaan tersangka lantaran berutang budi karena sudah memperjuangkan nasibnya untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampusnya.Usai disodomi korban pun bercerita kepada temannya. Saat itu teman korban menyarankan agar melaporkan perbuatan cabul dosennya tersebut. Akhirnya korban melaporkan dosennya ke Polres Tapanuli Utara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar