Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Tujuh Pembacok Sekda Ditangkap

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap tujuh tersangka pembacok Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay. Pembacokan terjadi saat aksi pemalangan Jembatan Tor di Kampung Mafen Tor Distrik Fien, Sarmi, Papua, Jumat (27/5) lalu.Tujuh tersangka itu berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 192 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun."Saat ini 5 tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu (4/6/).

Kamal menegaskan barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana pasal 192 ayat (1) KUHPidana.Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Insiden pemalangan dilakukan masyarakat itu berawal dari tuntutan pembayaran hak ulayat kepada pemerintah daerah atas aliran sungai Muara Tor yang melintas hingga di Jembatan Muara Tor.Pemalangan itu dimulai pada pukul 13.15 WIT, yang diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer, dengan membakar ban bekas di atas jembatan.Kepala Distrik Fien Izak Yawir sempat menemui massa, dan memberikan pemahaman kepada warga, namun tidak dihiraukan.


Mengetahui adanya pemalangan tersebut, personel Polres Sarmi tiba di TKP berupaya melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksinya, namun massa tetap tidak mengindahkan.Selanjutnya pukul 17.00 WIT Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama Kabag Ops Polres Sarmi beserta anggota tiba di TKP untuk berdialog dengan massa, namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog sehingga massa melakukan aksi anarkis.

“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi, serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak dua kendaraan dinas milik Kepolisian,” tutur Kabid Humas Polda Papua, Musthofa Kamal.Aksi massa yang semakin tidak terkendali, membuat anggota memblokade jalan untuk menghalangi aksi massa. Sayangnya massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.


Melihat tindakan anarkis massa, aparat Kepolisian melakukan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, kemudian massa mundur ke arah Kampung Mafen Tor. Selanjutnya Sekda Kabupaten Sarmi diamankan oleh anggota ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.“Atas kejadian tersebut Sekda Kabupaten Sarmi dan 3 anggota polisi serta 6 warga mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Puskesmas Sarmi," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar