Rampas Gelang Emas ASN

Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Jambret Ditangkap

Dua pelaku jambret diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan Sat  Reskrim dan Sat Intel Polres Pelalawan berhasil meringkus dua kawanan jambret. Setelah sempat kejar-kejaran di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Adapun kedua pelaku berinisial PA alias Padil (24) warga Jalan Amal, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan BPN alias Bagja (19) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Mereka berhasil ditangkap pada,  Jum'at (3/6) sekira jam 12.15 WIB usai merampas gelang emas seharga Rp19 juta milik seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Camat Pangkalan Kerinci.

Namun saat itu kedua kawanan jambret itu sempat kabur hingga diburu polisi. Setelah ciri-cirinya berhasil terhendus dengan mengendarai sepeda motor matic, yang aksinya di Jalan Lintas Timur dan sempat terekam kamera CCTV. 

Ketika tim gabungan melakukan patroli, di Jalan Akasia Ujung, pelaku terlihat melintas mengunakan sepda motor Honda bernopol BM 6414 AD. Lalu tim langsung melakukan pengejaran,.

Tetapi pelaku berusaha kabur sampai ke Jalan Cempaka. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung melakukan tindakan terukur, dengan menabrak sepeda motor pelaku.

Maka kedua jambret hilang kendali dan jatuh dari motor dan langsung diamankan tim gabungan. Warga yang lagi ramai tidak jauh dari mesjid Nurul Hijrah langsung berdatangan.

Hingga pelaku nyaris diamuk massa. Tapi beruntung cepat diamankan polisi dan di bawa masuk ke dalam mobil tim gabungan dan digiring ke Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku jambret tersebut.

"Kedua pelaku sudah lama diburu. Setelah melakukan aksinya pada bulan Mei silam. Saat akan ditangkap berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, dengan kesigapan anggota, aksi melarikan diri berhasil digagalkan. Setelah Tim gabungan Polres Pelalawan melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menabrak sepeda motor pelaku hingga berhasil dilumpuhkan.

"Kini kedua pelaku sekarang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, mereka akan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutur  Kasat Reskrim. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar