Nekat Curi 63 Batang Besi 

Usai Ijab Kabul, Pelaku Maling Besi Ditangkap

Ilustrasi borgol



SULSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya menangkap seorang pria berinisial NS (32) setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). NS ditangkap usai melaksanakan ijab kabul di Kabupaten Maros, Sulsel.Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Lando KS membenarkan telah terjadi pencurian 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di Mapolda Sulsel. Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh pemilik PT Harfiah."Sudah ditangkap dan ditangani Polres Biringkanaya. Pencurian besi terjadi 28 Mei 2022," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6).Lando mengaku selain NS, polisi juga menangkap penadah 63 besi tersebut berinisial KH (34). Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Sementara, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya, Inspektur Satu Nurman Matasa menambahkan NS ditangkap setelah menjalani ijab kabul di Kabupaten Maros. Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di Mapolda Sulsel."Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," kata dia.Nurman mengungkapkan motif NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat. Nurman menambahkan hasil penjualan 63 besi tersebut digunakan pelaku untuk biaya nikah."Harga besinya Rp6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp7 ribuan per kilo," sebutnya. Akibat perbuatannya, NS kini meringkuk di jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar