Pelaku Berhasil Ditangkap

Pura-pura Ikut Salat di Masjid, Dua Maling Curi Motor

Ilustrasi borgol

SUKOHARJO--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo Senin (16/5) lalu. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Kedua tersangka adalah S (41) warga Bantul Yogyakarta dan HS (42) warga Ceper, Klaten. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor merek Honda Vario 110, milik Agung Widyo Nugroho (43).Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, modus operandi pelaku saat beraksi adalah dengan berpura-pura mengikuti salat berjemaah di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo.

"Jadi ketika para jemaah sedang salat, kedua pelaku ini kemudian berpura-pura ada keperluan dan pergi keluar masjid. Kemudian pelaku melancarkan aksinya menggondol motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk membobolnya," ujar AKBP Wahyu, saat konferensi pers, Jumat (10/6). Setelah salat berjemaah, lanjut Kapolres, korban yang mengetahui motornya hilang tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo."Akhirnya setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Klaten, berhasil menangkap pelaku di daerah Gantiwarno, Kabupaten Klaten," terang Kapolres.

Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tak hanya melakukan aksinya di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo, saja. Namun didapatkan juga barang bukti lainnya berupa 11 motor hasil kejahatan.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan."Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," katanya.Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis, dimana pelaku ditahan pada tahun 2020 yang lalu atas kasus yang sama (Curanmor).(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar