Minta Polisi Tangkap Pelaku

Wartawan Dianiaya Belasan Orang saat Liputan

Police Line

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang wartawan yang bekerja di sebuah media online lokal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ilham Nugraha menjadi korban penganiayaan belasan orang tidak dikenal (OTK) saat meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).''Pada saat itu saya sedang meliput di RSUD Palabuhanratu kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri. Namun, tiba-tiba didatangi belasan OTK lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya," ujar Ilham saat ditemui di Polres Sukabumi. Dikutip dari Antara. Informasi yang dihimpun dari Ilham, kejadian itu berawal saat dia meliput tiga korban kecelakaan yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu.

Saat sedang mengambil foto dan video, ia kemudian didatangi sejumlah OTK dan mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu, bahkan melarang melakukan peliputan apa pun meskipun Ilham sudah memberitahu bahwa dia merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi. Setelah Ilham terdorong keluar, aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut malah lebih beringas. Saat di luar gerbang RSUD Palabuhanratu, Ilham dianiaya para OTK yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam-lebam.

Menerima informasi adanya rekannya yang menjadi korban penganiayaan, sejumlah wartawan yang bertugas di Palabuhanratu menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian. Ilham yang didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi lantas melakukan visum di RSUD Palabuhanratu, dan setelah itu membuat laporan kepolisian. Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabumi Eman Sulaeman secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.


Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.''Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari,'' tegas mantan wartawan Poskota tersebut.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar