Bawa Ganja 

Mahasiswa Brazil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)--  Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap seorang mahasiswa warga negara Brazil bernama Alberto Sampaio Gressler alias ASG (25). Dia tertangkap tangan membawa 2,8 gram ganja saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.Alberto ditangkap Selasa (28/6) sekitar pukul 20.00 Wita. "Dia diamankan, karena kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, Senin (4/7).


Pelaku terbang ke Bali menggunakan pesawat AirAsia AK378 rute Kuala Lumpur-Bali dan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada pukul 20.00 Wita. Lalu, saat pelaku akan melewati pemeriksaan pintu x-ray petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai, petugas mencurigai barang bawaan pelaku.Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di salah satu saku tasnya berupa empat buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan"Supermao" yang berisi ganja. "Jadi berat keseluruhan 9,1 gram bruto atau 2,8 gram neto," jelasnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku baru pertama kali datang ke Bali dan ingin liburan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai."Berdasarkan pengakuannya, mendapatkan barang itu dengan cara membelinya di Thailand. Karena sebelumnya sempat tinggal di Thailand dan barang itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang ganja," ujarnya.Lewat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar