Rumah Digeruduk Warga 

Pelaku Pencabulan Tak Berkutik saat Ditangkap

Ilustrasi borgol

PIDIE--(KIBLATRIAU.COM)--  Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan seorang pemuda inisial KH (20), karena diduga mencabuli dua anak perempuan. Pelaku KH merupakan warga Medan, Sumatera Utara.Dia ditangkap warga di salah satu gampong (desa) di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, pada Selasa (5/7) kemarin."Korban anak di bawah umur masing-masing berusia 3 dan 4 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal kepada merdeka.com, Rabu (6/7) malam.Rizal menjelaskan, pencabulan ini terbongkar usai orang tua salah satu korban mendapati gelagat anaknya yang berubah dari biasanya.

“Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dicabuli oleh tersangka di rumahnya,” ujar Rizal.Usai mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban dan warga sekitar lalu menghampiri pelaku di rumahnya. Di sana, korban mengaku juga telah mencabuli seorang anak lainnya.“Kemudian warga menyerahkan pria itu ke Polsek Kembang Tanjong,” kata Iptu Rizal.Kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar