Pelaku Ditangkap Petugas PPA Satreskrim

Cabuli Tiga Anak Tetangga, Pria di Labuhanbatu Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap AH (41), tersangka pencabulan di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dia diduga mencabuli tiga orang anak tetangganya, yakni A (5), S (9), dan R (7).Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, tersangka ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7) kemarin."Kejadian pertama kali dilakukan pada Maret 2022 dengan korban A. Di situ tersangka memangku dan meraba bagian kelamin korban," kata Anhar, Kamis (14/7).


Tak sampai di situ, tersangka kembali beraksi pada Juni 2022 dengan korban S dan R. Kedua bocah itu juga mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka.“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi kepala desa langsung melapor ke polisi," ujar Anhar.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun."Hukumannya ditambah satu per tiga karena korbannya lebih dari satu," pungkas Anhar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar