Sita 7,4 Kg Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Ilustrasi borgol

MAKASSAR--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Balla Taipa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggagalkan peredaran 7,4 kilogram (kg) sabu di Jalan Maccini, Kota Makassar. Dua orang pengedar narkoba, R (27) dan M (21), ditangkap dalam operasi itu.Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Budhi Haryanto mengatakan pengungkapan, peredaran narkoba seberat 7,4 kg itu terjadi pada Kamis (14/7). "Penangkapan diawali dari informasi masyarakat lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022).

Budhi mengungkapkan 7,4 kg sabu-sabu diselundupkan dari Malaysia. Narkotika itu tersebut masuk ke Kota Makassar melalui jalur laut. "R dan M ini pemilik langsung dan pengedar. Barang haram ini rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar," tuturnya.Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Doli Martua Tanjung menambahkan, pengungkapan ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram."Ada dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini," tuturnya.Kedua tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar