Kembangkan Kasus OTT 4 ASN DLHK Riau

Polisi Panggil Kadis LHK Riau dan Kepala UPT KPH Sorek

Polisi amankan ASN DLHK Riau

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. ''Ya kasus OTT ASN DLHK Riau masih terus dikembangkan dan dilakukan pendalaman.  Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kadis LHK Riau untuk dimintai keterangan,'' ungkap  Kapolres Pelalawan, AKBP  Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, akhir pekan lalu.Dikatakan Kasi Humas, dari jadwal surat panggilan, yang dilayangkan kepada Kadis LHK Riau, Mamun Murod, pada hari Senin (25/7).

''Surat panggilan sudah dilayangkan. Tetapi sejauh ini belum ada jawaban datang atau tidak belum ada kabar dari Kadis LHK Riau,'' sebut Kasi Humas.Namun selain penyidik Tipikor melayangkan surat panggilan Kadis LHK Riau, juga Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Dewi Handayani, SH, MH untuk dimintai keterangan. Terkait surat perintah tugas kepada empat oknum ASN DLHK yang terjaring OTT tersebut.

Sedangkan empat anak buahnya yang merupakan oknum anggota tim Gakkum DLHK Riau, yang terjaring OTT berinisial HS (51) warga Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, BS (44) warga Jalan Cemara Kipas VIII, Kecamatan Tampan,  Pekanbaru. TL (53) warga Jalan Kedondong, Komplek Delima Puri, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan MAG (41) warga Jalan Selamat, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kini masih diamankan di dalam sel Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah terjaring OTT oleh tim gabungan Opsnal dan Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Dengan di jerat pasal 12 huruf e UU RI, nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Ketika melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat, Andika Tarigan sebesar Rp 40 juta, di Jalan Koridor RAPP, desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7) silam.

Setelah alat berat jenis kobelko melakukan aktifitas di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.Maka dengan modus penegakan hukum di kawasan HPT, empat oknum tim anggota Gakkum DLHK Riau langsung mengamankan alat berat yang sedang bekerja di lahan yang telah ditanami sawit tersebut.

Namun setelah negosiasi dengan pemilik alat berat yang takut dibawa ke Pekanbaru, jadi disepakati uang damai sebesar Rp 15, dengan uang muka di berikan sebesar Rp 4 juta, Ahad (17/7).Selebihnya di bayarkan Senin (18/7) dan ketika usai transaksi di Km 90, di sup Tunjang, desa Segati, dan menerima Rp 5 juta langsung disergap tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan.Hingga ke empat oknum anggota Gakkum DLHK Riau berhasil terjaring OTT dan disita uang hasil pemerasan sebesar Rp 6,8 juta.  Dimana uang Rp 5 juta baru di terima dan di tambah uang muka sehari sebelumnya Rp 1,8 juta.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar