Barang Bukti Diamankan

Edarkan Uang Palsu, Pasutri Ditangkap

Ilustrasi borgol

JEMBER--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember karena ketahuan memiliki uang palsu hingga jutaan Rupiah.Kedua pelaku peredaran uang palsu diantaranya EN (33) dan suaminya MS (43). Uang palsu dari mereka semula diketahui oleh seorang pedagang.Saat digunakan untuk transaksi, si pedagang menemukan sebuah kejanggalan dari uang mereka, setelah dicek uang tersebut adakah uang palsu. Sontak seorang pedagang langsung mengejar pelaku.Pedagang kemudian melaporkan hal ini ke pihak Polsek Umbulsari agar segera ditindaklanjuti. Insiden transaksi dengan uang palsu ini terjadi pada Sabtu (23/7).

"Dari tangan pelaku diamankan uang palsu sebesar Rp 800 ribu," kata Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthfi, Senin (25/7).Usai berhasil ditangkap, pihak kepolisian mencoba melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, ditemukan para pelaku ternyata masih memiliki uang palsu hingga mencapai Rp1.400.000 yang ditemukan disimpan di rumah orang tua pelaku di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang."Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," tutup Luthfi. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar