Puluhan Saksi Diperiksa

Deretan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Terseret Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejumlah fakta baru terus terungkap terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Tabir gelap kematian Brigadir J perlahan menemui titik terang setelah tim khusus Polri melakukan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi.Tercatat 43 saksi termasuk 25 anggota polisi dari tingkat Polres, Polda Metro, Propam, hingga Bareskrim sudah diperiksa oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. Dimana 25 polisi itu diperiksa untuk membuka rangkaian konstruksi kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya disebutkan terlibat baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bharada E sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dalam insiden baku tembak di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sore tersebut. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 25 polisi itu diperiksa terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Puluhan anggota korps bhayangkara tersebut diduga menghambat proses penyidikan dan penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo."Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Sigit menjelaskan, 25 polisi itu di antaranya tiga personel perwira tinggi (pati) berpangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes polisi dan tiga personel berpangkat AKBP. Kemudian dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.Sigit menegaskan, 25 polisi itu bakal dijerat pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pidana selain pelanggaran kode etik. Sigit bahkan langsung mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) untuk memutasi personel polisi tersebut.

Dalam Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 dikeluarkan Jenderal Sigit Tanggal 4 Agustus 2022 terdapat 10 perwira polisi dimutasi dan lima dipromosikan. Satu perwira tinggi dicopot itu adalah Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Posisi Kadiv Propam diisi Irjen Pol. Syahardiantono selaku Wakabareskrim Polri."Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Selain Ferdy Sambo, ada tujuh perwira lain yang dicopot dari jabatannya lantaran terseret kasus Brigadir J. Tujuh perwira tinggi dan menengah yang dicopot itu merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri.Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan yang dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri sebagai Pati Yanma Polri dan Brigjen Pol Benny Ali yang dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Kemudian Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution dicopot dari jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri dan Kombes Pol. Agus Nur Patria dicopot dari jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.Selanjutnya AKBP Arif Rachman Arifin dicopot dari jabatan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri sebagai Pamen Yanma Polri dan Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri sebagai Pamen Yanma Polri serta Kompol Chuck Putranto dari jabatan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri."Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar